Teknologi IoT memang memberikan banyak kemudahan dalam berbagai sektor. Salah satunya pada lembaga keamanan, seperti Kepolisian Republik Indonesia.
Pemberlakuan Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) pun bisa diperkuat dengan penggunaan teknologi Internet of Things (IoT) sebagai solusi untuk mencegah pelanggaran lalu lintas serta membantu meningkatkan keamanan bagi transportasi di Indonesia.
Penggunaan ETLE berbasis IoT sebagai media dalam pemberlakuan tilang elektronik ini menerapkan teknologi berbasis IoT serta big data yang memungkinkan untuk melakukan analisa terhadap kondisi lalu lintas. Sebagai contoh deteksi kepadatan lalu lintas, sehingga dapat diintegrasikan dengan lampu lalu lintas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemanfaatan teknologi industri seperti IoT ini dapat memberikan nilai tambah dalam menjalankan setiap peraturan yang berlaku. Melalui IoT, kata Menkominfo Rudiantara, pihak Kepolisian yang mengatur lalu lintas mampu mendeteksi kendaraan.
“Itu kan bisa diliat pakai internet of thing, misalnya sensor nomornya (plat kendaraan) berapa. Kan kalau itu dicatat, bisa diliat mobil ini biasanya kalau hari kerja ke mana. Jadi, di sistem itu sudah tau (perjalanan kendaraan). Jadi nanti pengaturan lalu lintas itu makin bagus,” imbuhnya yang dikutip dari laman Kominfo, Kamis (25/08/2022).

Sumber : Tribaratanews.polri.go.id
Sistem tilang elektronik merupakan cara penilangan baru yang diterapkan oleh kepolisian Indonesia. Para pelanggar lalu lintas dapat tertangkap aksinya melalui kamera yang terpasang disetiap sudut jalanan.
Polisi pun tidak perlu memberhentikan para pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut untuk diberikan surat tilang. Data pemilik kendaraan yang tertangkap kamera sudah terintegrasi di kepolisian hanya dari melihat nomer plat kendaraan saja. Petugas pun akan mengirimkan konfirmasi surat tilang ke alamat pelanggar.
Berikut merupakan mekanisme tilang menggunakan metode ETLE yang dikutip dari laman korlantas.polri.go.id :
- Tahap 1
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
- Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
- Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
- Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Hadirnya ETLE ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat. Terutama ketika terjadi penilangan , sebab hanya langsung membayar denda tanpa perlu lagi mengikuti siding.
Dengan demikian, kehadiran ETLE ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Serta, di sisi lain prosedur di setiap pelanggaran dapat lebih mudah tanpa perlu mengikuti sidang dan tidak ditemui kembali pembayaran ‘denda’ tilang di jalanan.
mau komen yg bikin artikel canci bgt avv