Merebaknya mobil listrik di Indonesia tak lepas dari kampanye ramah lingkungan dan dukungan pemerintah akan hal tersebut. Terbukti pada tahun 2022 penjualan mobil listrik mencapai 15.437 unit, meningkat 383.46% dari tahun sebelumnya.

Namun, apakah mobil listrik benar-benar ramah lingkungan seperti kampanyenya?

Mengapa Minat Masyarakat Tinggi?

Ilustrasi mobil listrik. Foto : freepik.com

Kampanye ramah lingkungan bukan satu-satunya alasan penjualan mobil listrik dapat meningkat, gaya hidup masyarakat perkotaan mendulang sebagian penjualan karena desain yang ditawarkan ‘nyentrik’.

Pemerintah pusat dalam hal ini memberikan subsidi bagi kendaraan listrik, besaran subsidi yang akan diberikan untuk mobil hybrid sekitar Rp. 40 juta sementara motor listrik sebesar Rp. 80 juta.

Langkah yang sama diikuti oleh pemerintah daerah dengan memberikan keringanan pajak kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2023 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Menurut peraturan tersebut, pajak kendaraan listrik hanya perlu membayar 10% dari tarif normal.

Beberapa faktor di atas menyebabkan tingginya minat masyarakat akan mobil listrik, lalu apakah mobil listrik betul-betul ramah lingkungan seperti yang kita kira?

Baca juga Renewable Energy dan Hambatannya di Indonesia

Sisi Lain dari Mobil Listrik

Ilustrasi laki-laki sedang mengisi daya mobil listrik. Foto : freepik.com

Perlu diketahui bahwa kendaraan listrik menggunakan baterai lithium ion sebagai sumber tenaga, baterai tersebut memiliki masa hidup 10-12 tahun. Artinya mobil listrik tetap menghasilkan limbah yang mana termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta sumber listrik yang digunakan untuk men-charger mobil berasal dari energi fosil.